Rabu, 11 Mei 2016

SOP

1.1.   Standar Operasional Prosedur

1.1.1.   Pengertian

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

Administrasi pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah.

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.      SOP dibedakan dari Standar Pelayanan (SP)

Ø    Standar Pelayanan (SP) adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

2.      SOP dibedakan dari Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Ø    SPM adalah adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh warga secara minimal.

 

1.1.2.   Dasar Hukum

Dasar hukum penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) sebagai berikut :

1.     Undang-Undang  Nomor  27  tahun  1959  tentang  Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);

2.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5589);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;

6.     Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Pelayanan Publik;

7.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;

8.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik;

9.     Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;

10.  Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Etika Pelayanan;

11.  Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman SOP AP;

12.  Peraturan Walikota Samarinda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat;

13.  Keputusan Walikota  Samarinda  tentang  Pengesahan  Dokumen  Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2015 Kecamatan Sambutan Kota  Samarinda.

 

1.1.3.   Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Sambutan

Amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perda Kota Samarinda 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pelayanan Publik , UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah serta Perwali Kota Samarinda bahwa Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung WAJIB menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuksetiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.

Tujuan penetapan SOP dan SP adalah untuk Untuk memberikan KEPASTIAN, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sedangkan sasarannya adalah Agar setiap penyelengara publik mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan SOP AP dan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten.

Dalam penetapan SOP dan SP Kecamatan Sambutan telah melalui tahapan-tahapan penyusunannya dan selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Camat Sambutan sebagaimana terlampir dalam profil pelayanan publik ini.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar